Serambinusa.com, SLEMAN — Kabupaten Sleman kini tidak lagi memiliki perlintasan kereta liar setelah akses di kawasan Rewulu, Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, resmi ditutup pada Mei 2026.
Penutupan tersebut menjadi akhir dari seluruh perlintasan sebidang liar di Kabupaten Sleman sekaligus bagian dari upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan sebelum penutupan dilakukan, Rewulu merupakan satu-satunya perlintasan sebidang liar yang masih tersisa di Kabupaten Sleman.
“Lokasinya di Rewulu dan sudah ditutup sejak Mei lalu. Artinya, sudah tidak ada perlintasan sebidang liar lagi di Sleman,” kata Feni, Senin (3/8/2026).
KAI Prioritaskan Penutupan Perlintasan Liar
Feni menjelaskan KAI Daop 6 lebih mengutamakan menutup perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan dibanding membangun fasilitas baru pada perlintasan liar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Selain menutup akses ilegal, KAI juga meningkatkan keselamatan dengan membangun gardu jaga di perlintasan sebidang resmi yang telah memiliki izin.
Sepanjang 2026, dua gardu jaga baru telah beroperasi, sedangkan empat gardu lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Dua gardu jaga yang telah beroperasi berada di:
- JPL 316 Jenar, Kabupaten Purworejo.
- JPL 97 Masaran, Kabupaten Sragen.
Menurut Feni, tidak ada pembangunan gardu jaga baru di Kabupaten Sleman karena seluruh perlintasan sebidang liar di wilayah tersebut telah ditutup.
“Sejauh ini fokus kami pada penutupan perlintasan dan program peningkatan keselamatan melalui pembangunan gardu jaga di perlintasan sebidang resmi,” katanya.
Daop 6 Masih Miliki 14 Perlintasan Liar
Meski Sleman telah bebas dari perlintasan liar, wilayah operasional KAI Daop 6 Jogja hingga Juli 2026 masih memiliki 14 perlintasan liar yang menjadi prioritas penanganan bersama pemerintah.
Selama Januari hingga Juli 2026, KAI Daop 6 telah menutup delapan perlintasan liar. Dengan capaian tersebut, total perlintasan liar yang berhasil ditutup sejak 2023 hingga Juli 2026 mencapai 42 titik.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak memiliki izin maupun sistem pengamanan yang memadai.
KAI menilai langkah tersebut penting mengingat angka kejadian temperan kereta api di wilayah operasional Daop 6 masih tergolong tinggi. Pada periode Januari hingga November 2025 tercatat terjadi 15 kasus temperan kereta api.

Leave a Reply