Skin Booster Viral di Korsel Berasal dari Donor Manusia, Tak Berizin di RI

Skin Booster Viral di Korsel Berasal dari Donor Manusia, Tak Berizin di RI
ilustrasi wajah glowing (freepik)

Serambinusa.com, JAKARTA — Skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) tengah viral di Korea Selatan karena menggunakan bahan yang berasal dari jaringan kulit manusia donor. Produk yang di media sosial kerap disebut sebagai suntik “kulit mayat” tersebut belum memperoleh izin, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait produk tersebut melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan).

“Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” kata Taruna di Jakarta, Jumat (18/9/2026), dilansir Antara.

Taruna menjelaskan berdasarkan Lampiran V (Nomor Urut 1187) Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik.

Apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, produk tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi,” katanya.

BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia.

Berasal dari Jaringan Kulit Manusia Donor

Dalam keterangan terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor dan telah melalui proses khusus untuk menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun.

Bagian yang dipertahankan terutama merupakan kerangka matriks ekstraseluler, termasuk kolagen, elastin, dan komponen glikosaminoglikan.

Ketua Umum PERDOSKI dr. Hanny Nilasari mengatakan istilah “suntik kulit mayat” bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiah produk tersebut secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui bahwa bahan dasarnya memang berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan.

“Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,” kata Hanny.

Dia menyebut produk tersebut bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pula sekadar asam hialuronat biasa.

Menurut Hanny, klaim “100 persen murni” juga perlu digunakan dengan hati-hati. Produk tersebut telah mengalami penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan menjadi partikel, dan rekonstitusi sebelum disuntikkan.

Istilah tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaringan manusia utuh atau bahan yang sama sekali tanpa proses.

“Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru,” katanya.

Dia mengingatkan status suatu produk di negara asal tidak serta-merta membuatnya dapat diedarkan dan digunakan di Indonesia.

Di Korea Selatan, produk tersebut dipasarkan sebagai produk jaringan manusia. Jalur pengawasannya berbeda dengan persetujuan suatu obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik tertentu.

“Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar,” katanya.

Leave a Reply