Serambinusa.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membantah pernyataan mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang menyebut praktik politik uang terjadi pada Pemilu 2024 di Kota Bengawan.
Pernyataan Rudy tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored (AFU) yang diunggah pada Selasa (28/7/2026).
Dalam podcast itu, Rudy mengomentari rencana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang disebut akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah pada Pemilu 2029.
Rudy membandingkan peluang Kaesang dengan Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah beberapa kali terpilih menjadi anggota DPR dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
“Ketua umum [Kaesang] itu kalau sudah dikenal oleh rakyat, nyaleg di mana pun pasti jadi. Kenapa harus di Solo? Menurut saya karena bapaknya [Jokowi] di Solo, duitnya banyak dan sebagainya,” ujar Rudy.
Ia berharap masyarakat di Dapil V Jawa Tengah tidak mudah terpengaruh dengan praktik politik uang.
“Saya sangat berharap rakyat harus tahu dan memahami tentang hal itu. Jangan sampai hanya menikmati ratusan ribu rupiah, namun kita kecewa dan sengsara selama lima tahun,” katanya.
Saat ditanya Akbar Faizal mengenai kemungkinan praktik politik uang kembali terjadi pada Pemilu Legislatif 2029, Rudy menjawab hal tersebut sangat mungkin terjadi.
“Oh iya, pasti. Wong kemarin waktu Pilpres sama Pilgub saja juga dilakukan dan Pilkada pun juga dilakukan kok itu. Banyak pengakuan yang menyampaikan, banyak,” ujarnya.
Menurut Rudy, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk melakukan pengawasan.
“Jadi ini kembali lagi pada KPU atau Bawaslu. Kalau memang itu dilakukan betul, money politic itu kan sudah melanggar aturan,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, menegaskan tidak ada temuan maupun laporan masyarakat terkait dugaan politik uang pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024 di Kota Solo.
“Hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran tidak ada temuan politik uang. Begitu juga tidak ada laporan dari masyarakat perihal terjadinya politik uang. Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan dan aturan pemilu,” ujar Poppy, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, akan diproses apabila terdapat laporan maupun temuan yang memenuhi unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply