Serambinusa.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan jual beli mobil dengan modus segitiga yang memanfaatkan media sosial Facebook. Dalam kasus ini, pelaku menyasar korban dengan berpura-pura menjual mobil Toyota Innova Reborn secara online.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan pelaku mengunggah foto mobil yang diambil dari iklan orang lain di media sosial, lalu menawarkan kendaraan tersebut seolah-olah miliknya.
“Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil Innova Reborn di Facebook. Kemudian berkomunikasi dengan korban bahwa mobilnya akan dijual,” ucap AKBP Andika kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Setelah kesepakatan harga tercapai, korban mentransfer uang sebesar Rp235 juta ke rekening yang telah disiapkan pelaku. Namun, setelah dana diterima, pelaku langsung memutus komunikasi dan menghilang.
Korban kemudian mengecek keberadaan mobil tersebut dan mendapati bahwa kendaraan yang ditawarkan ternyata milik orang lain, bukan milik pelaku.
“Setelah dicek, mobil itu ternyata milik pihak lain yang tidak mengetahui kendaraannya digunakan untuk penipuan,” tutur Andika.
Modus Segitiga, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Resmob Polrestabes Semarang bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap di Jakarta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DS dan LS. DS diketahui berasal dari Tanjungbatu, Sumatera Selatan, sementara LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Andika mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah penipuan segitiga, yakni memanfaatkan barang milik pihak lain sebagai umpan untuk meyakinkan korban dalam transaksi palsu.
“Mereka bersama-sama mencari foto (mobil) yang dijual kemudian dimasukkan ke Facebook. Mereka asal ambil gambar iklan mobil yang dijual media sosial,” ungkap Andika.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas. Proses pengembalian uang korban juga masih dikoordinasikan dengan pihak perbankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembayaran.

Leave a Reply