Serambinusa.com, SUKOHARJO — Masa jabatan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Srinoto, berakhir pada 4 Oktober 2026. Meski masa jabatannya berakhir lebih awal, Desa Gedangan tetap mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar bersama 125 desa lainnya di Sukoharjo pada 10 Desember 2026.
Pilkades serentak di Sukoharjo diikuti 126 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Dari jumlah tersebut, masa jabatan 125 kepala desa berakhir pada 25 Desember 2026. Hanya masa jabatan Kepala Desa Gedangan yang berakhir lebih awal, yakni pada 4 Oktober 2026.
Srinoto merupakan kepala desa terpilih yang memenangi pilkades antarwaktu pada Desember 2021. Dalam pilkades antarwaktu tersebut, Srinoto mengungguli dua kandidat lainnya.
Beberapa pekan setelah pilkades antarwaktu, Srinoto resmi dilantik sebagai Kepala Desa Gedangan pada akhir Desember 2021.
“Kepala Desa Gedangan yang sekarang merupakan hasil pilkades antarwaktu. Jadi kades yang bersangkutan mengisi jabatan kepala desa yang kosong karena pejabat sebelumnya diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Rohmadi, saat ditemui Espos di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (14/9/2026).
Masa jabatan Srinoto sebagai Kepala Desa Gedangan kemudian diperpanjang selama dua tahun. Semestinya, masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Perpanjangan tersebut menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, masa jabatan Srinoto berakhir pada 4 Oktober 2026.
“Setelah kepala desa purnatugas maka jabatan kepala desa bakal diisi penjabat (Pj) dari apatur sipil negara (ASN) hingga pelantikan kepala desa definitif yang direncanakan pada 26 Desember. Jadi, jabatan kepala desa bakal diisi penjabat (Pj) sekitar tiga bulan,” ujar dia.
Gedangan Diisi Pj Sebelum Kades Definitif Dilantik
Secara terpisah, Kepala Desa Gedangan, Srinoto, mengatakan dirinya mengemban jabatan kepala desa kurang lebih selama lima tahun. Masa jabatannya berakhir kurang dari sebulan lagi, tepatnya pada 4 Oktober 2026.
Srinoto mengaku siap memasuki masa purnatugas sebagai Kepala Desa Gedangan pada awal bulan depan.
“Ya, saya kan menjabat kepala desa hasil dari Pilkades antarwaktu. Tentu, berbeda dengan 125 desa lainnya. Intinya, saya siap purnatugas sebagai kepala desa. Tinggal dua pekan lagi lebih sedikit, saya akan purnatugas sebagai kepala desa,” papar dia.
Dengan berakhirnya masa jabatan Srinoto pada 4 Oktober, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan mengisi posisi Kepala Desa Gedangan dengan Pj hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik. Pelantikan kepala desa definitif direncanakan pada 26 Desember 2026.

Leave a Reply