Kasus Warga Jual Starlink, Menkomdigi: Pidana Harusnya Jadi Solusi Terakhir

Kasus Warga Jual Starlink, Menkomdigi: Pidana Harusnya Jadi Solusi Terakhir
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungannya di Monumen Pers Nasional, Kota Solo, Selasa (25/8/2026). (Istimewa)

Serambinusa.com, SOLO — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut menyoroti kasus yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia, warga Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, yang kini tengah diadili lantaran menjual layanan Internet Starlink tanpa izin.

Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Meutya mengakui terdapat kesenjangan infrastruktur digital di daerah kepulauan. Ia berharap penindakan hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berlaku, kami tentu tidak ingin melakukan intervensi. Namun demikian, dari sisi Komdigi, kami melihatnya dari dua sisi,” katanya saat ditemui awak media di sela-sela kunjungannya di Monumen Pers Nasional, Kota Solo, Selasa (25/8/2026).

Sisi pertama, lanjutnya, soal fakta bahwa yang bersangkutan memang menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Perkara ini bermula saat Yogi menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, dalam bentuk voucer.

Namun di sisi lainnya, Meutya mengakui adanya kebutuhan riil masyarakat yang mendesak. Ia membeberkan bahwa meskipun coverage atau cakupan sinyal 4G di Desa Sikakap sudah ada, daerah tersebut belum tersentuh jaringan fiber optic.

“Layanan [Internet] di sana masih sulit, tentu kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, sehingga sangat bergantung pada satu jaringan itu. Hal ini tidak bisa dipisahkan. Di satu sisi ada kebutuhan masyarakat untuk Internet yang kualitasnya lebih bagus, tapi di sisi lain ada yang memang belum memiliki izin,” paparnya.

Kedepankan Pembinaan

Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) biasanya tidak langsung mengambil langkah pidana. Kementerian akan lebih memilih pendekatan yang solutif melalui pembinaan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

“Dengan semangat KUHP yang baru, seharusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan. Langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Di beberapa daerah lain juga ada kasus-kasus seperti ini, dan kalau Komdigi menemukan lewat pengawasan, kami lakukan pembinaan terlebih dahulu,” urainya.

Bentuk pembinaan yang dimaksud, kata Meutya, bisa berupa pendampingan agar orang yang membuka jasa Internet tersebut bisa mengurus dan mendapatkan izin resmi. Opsi lainnya, ia mengatakan pemerintah akan menjembatani mereka dengan Internet Service Provider (ISP) legal yang sudah memiliki izin di wilayah tersebut. 

Dengan demikian, menurutnya, warga penyedia Internet mandiri ini bisa menjadi bagian dari ekosistem atau bertindak sebagai reseller resmi dari ISP bersangkutan. Oleh karena itu, terkait kasus Yogi di Mentawai, Meutya berharap agar ada pendekatan lain yang bisa dipertimbangkan, mengingat niat awal yang bersangkutan adalah membantu konektivitas warga di daerah blank spot.

“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum, kami sebetulnya ingin juga appeal [mengajukan harapan] bahwa ada pendekatan-pendekatan solusi lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap, yang memang punya iktikad baik membantu aktivitas di sana untuk kemudian dijadikan legal,” katanya.

Leave a Reply