Serambinusa.com, PURWOKERTO-Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar Seminar Nasional bertajuk Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Zakat di Hall Perpustakaan UIN Saizu, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi sebagai langkah memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung penyusunan kebijakan legislasi berbasis kajian akademik.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, dan Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan. Kerja sama tersebut membuka ruang sinergi dalam penelitian, penyusunan naskah akademik, serta pemberian masukan ilmiah terhadap berbagai rancangan undang-undang yang tengah disusun DPR RI.
Memasuki sesi seminar, Plh. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU Bid. Ekkuinbangkesra), Ricko Wahyudi, menyampaikan pengantar mengenai tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat.
Dia menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR, tetapi juga melibatkan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seminar kemudian menghadirkan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Saizu Prof. Achmad Siddiq dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Dr. Siti Muflichah dengan dipandu oleh Dosen Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto Ageng Widodo.
Dalam pemaparannya, Prof. Achmad Siddiq mengulas kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat di Indonesia. Ia menilai masih diperlukan penyempurnaan regulasi agar zakat mampu berfungsi lebih optimal sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas perkembangan regulasi zakat di Indonesia, ia juga mengangkat wacana zakat sebagai pengurang pajak sebagai salah satu alternatif yang layak dikaji dalam pembahasan RUU Pengelolaan Zakat.
Sementara itu, Dr. Siti Muflichah memaparkan materi bertajuk Rekomendasi Strategi Publik: Kontribusi Menuju RUU Pengelolaan Zakat yang Adil dan Akuntabel.
Dia menekankan pentingnya membangun ekosistem perzakatan nasional melalui regulasi yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat tata kelola lembaga pengelola zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Usai pemaparan narasumber, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanggapan yang menghadirkan Guru Besar sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Saizu Prof. Hariyanto; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Dr. Ibnu Asaddudin; Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Khasanatul Mufidah; serta Wakil Sekretaris NU Care-Lazisnu PCNU Kabupaten Banyumas Imron Rosadi.
Berbagai pandangan dari akademisi, regulator, hingga praktisi pengelolaan zakat memperkaya pembahasan substansi RUU, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif bersama mahasiswa.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses legislasi yang lebih partisipatif sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan konsultasi publik ini kita ingin mendengar masukan dari akademisi, para guru besar, dan mahasiswa. Agar RUU Pengelolaan Zakat mampu mencapai tujuan optimalisasi pengumpulan zakat dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Dia menambahkan, masukan yang dihimpun dalam seminar akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum RUU dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.
Sementara itu, Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai ruang bagi perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan nasional.
“Forum ini menjadi strategis bagi kami untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Zakat. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut sehingga UIN Saizu dapat memberikan kontribusi terbaik melalui kajian akademik yang kami miliki,” kata Prof. Ridwan.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Rektor III UIN Saizu Prof. Sunhaji, jajaran pimpinan Fakultas Syariah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Harapan Bangsa, dan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto.
Melalui seminar ini, UIN Saizu kembali memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang aktif memberikan kontribusi akademik dalam penyusunan regulasi nasional melalui kajian ilmiah dan partisipasi publik. (NA)

Leave a Reply