Serambinusa.com, SALATIGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membongkar aksi komplotan pencuri spesialis pembobol kantor yang selama ini meresahkan. Dua pelaku residivis pencurian berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam sedikitnya 15 aksi pencurian di Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ST, 38, warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, serta SPR, 31, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap terkait kasus pencurian di kantor Koperasi Serba Usaha di Jalan Sirondo, Kampung Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima polisi pada 1 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aksi pencurian sebenarnya terjadi pada akhir Desember 2025.
“Pelaku sebelumnya melakukan pengamatan lokasi sekitar satu minggu untuk memastikan situasi dan waktu yang aman melakukan aksi,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, kedua pelaku memilih waktu akhir pekan ketika kantor dalam keadaan kosong. Mereka datang menggunakan sepeda motor, lalu memarkir kendaraan di belakang kantor sebelum memanjat pagar dan membobol atap serta plafon kamar mandi untuk masuk ke dalam bangunan.
Dari kantor koperasi tersebut, pelaku menggondol berbagai barang berharga seperti dua helm, tas punggung, uang tunai Rp600.000, televisi 32 inci, sejumlah STNK, hingga sepeda motor Honda Supra milik koperasi. Motor itu berhasil dibawa kabur setelah pelaku menemukan kunci kendaraan di dalam laci meja kantor.
Usai beraksi, barang hasil curian sempat disembunyikan di kawasan Jalan Lingkar Salatiga. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual secara bertahap melalui marketplace Facebook.
“Total hasil penjualan barang curian sekitar Rp3,7 juta dan dibagi rata oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai saat beraksi, obeng, tas hasil curian, dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian. ST pernah terlibat kasus serupa pada 2017 dan 2023. Sementara SPR tercatat pernah dipidana dalam kasus pencurian pada 2021, 2022, dan 2024.
Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka, polisi menduga keduanya terlibat dalam sedikitnya 15 aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 10 lokasi berada di wilayah Kota Salatiga dan lima lokasi lainnya di Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply